RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, investasi dan ditetapkannya Kota Tanjungpinang sebagai kawasan strategis nasional yang mengemban fungsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai pedoman dan arahanlokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di ruang wilayah darat dan wilayah laut perlu senantiasa antisipatif terhadap setiap dinamika perubahan dan tuntutan perkembangan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011
- Perencanaan tata ruang wilayah kota Tanjungpinang untuk operasionalisasi yang baik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- 129 hhlm
|