Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang tata cara pendaftaran, pendataan, dan penilaian PBB-P2; tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; tata cara pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak benar; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak. Dalam peraturan ini diatur bahwa pendaftaran, pendataan, dan penilaian obyek pajak dilakukan dengan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dilakukan di Dinas Pendapatan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
12 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
LD. 2014/NO.10, TLD No.10, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 34 HLM.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan