Dalam Perbup ini diatur tentang tata cara pendaftaran, pendataan, dan penilaian PBB-P2; tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; tata cara pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak benar; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak. Dalam peraturan ini diatur bahwa pendaftaran, pendataan, dan penilaian obyek pajak dilakukan dengan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dilakukan di Dinas Pendapatan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat