Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar
penyelenggaraan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perlu dilakukan penataan
kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban
penyelenggaraan kearsipan dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta untuk menjamin
keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban
nasional, dipandang perlu untuk merumuskan dan
menetapkan kebijaksanaan tentang Petunjuk Teknis Tata
Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2016; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016; Perbup Labusel No. 42 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengurusan Surat, Pemberkasan, Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip, Penyusutan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 Hlm, Lampiran: 55 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah Pemerintah Provinsi telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial, bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
a. Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang; dan
b. Masa Penghapusan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 30 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bukit Raya, Desa Lintah Taum, Desa Laja, Desa Keluas Hulu, Desa Bata Luar, Desa Maris Permai, Desa Ganjang, Desa Pelita Kenaya, Desa Tannjung Beringin Raya,D esa Tanjung Gunung, dan Desa Keranjik di kecamatan Tanah Pinoh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
PERBUP Kab. Sleman No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 30 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2022
tata - cara - penganggaran - pelaksanaan - dan - penatausahaan - pelaportan - dan - pertanggungjawaban - serta - monitoring - dan - evaluasi - pemberian - hibah - dan - bantuan - sosial - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - labuhanbatu
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
63 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Barang/Jasa Melebihi Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian daerah sebagai upaya mewujudkan
kesejahteraan sosial di masyarakat sebagaimana amanat
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Ketentuan Umum;
2.Prinsip;
3.Jenis Pekerjaan;
4.Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
5.Tata Cara Pelaksaan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan;
6.Perubahan Kontrak;
7.Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan;
8.Pembayaran dan Sanksi; dan
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 122 Tahun 2020 tentang Pebentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik ·Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. LHKPN adalah Daftar Seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta Pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
3. Administator Instansi yang selanjutnya disebut Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk olej instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan / perwakilan daftar Wajib LHKPN.
4. Administator unit kerja yang selanjutnya disebut Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib LHKPN, membuat / pemutakhiran daftar Wajib LHKPN.
. BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Bupati Luwu Utara;
b. Wakil Bupati Luwu Utara;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
1. -nireksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara:
Pasal 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan; ata.u
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara.
/
,\._'
J
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periode setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang cliperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lam.bat 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau
b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan clikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepadaKPK.
Pasal 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, foto copy tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN clitetapkan Ad.min lnstansi dan Admin Unit Kerja.
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN
dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
2. Inspektur Kabupaten
Luwu Utara
b. Admin Instansi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
c. Adm.in Unit Kerja Unsur Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN :
1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN.
b). melakukan monitoring dan terhadap Admin lnstansi melakukan pengelolaan LHKPN.
evaluasi dalam
c). pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik Kepala Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
,_ 2. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan
Instansinya untuk mematuhi kewajiban
�) penyampaian dan pengumuman LHKPN.
3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
b. Admin Instansi:
1. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK;
2. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja; ·
3. pemberian sosialisasi kewaiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja :
1. mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
2. membuat akun Wajib LHKPN/Penyelenggara
Negara;
3. membuat/pemutahiran data Wajib LHKPN,
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 10
( 1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan Wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara
merupakan unit Pengawasan Internal yang
melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan
terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
Pasal 11
('
'--)
J
'-
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara bertugas:
a) memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b) berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c) menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. hasil pemeriksaaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d) menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari koordinator, kepada Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SANKSI
Pasal 12
(1) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaiman dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan / atau
b. Pembebasan dari jabatan.
BAB VI .
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dirnaksud pada Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut.
a. Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan;
b. Jika sampai peringatan ketiga belum
menyampaikan LHKPN maka kepada
Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi
sebagaimana dirnaksud pada pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
1) mengalami perubahan jabatan; atau
2) mempunyai kewajiban kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. untuk menyampaikan LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember
2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat