PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah Pemerintah Provinsi telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial, bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan;
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- a. Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang; dan
b. Masa Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 4
|