PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. LHKPN adalah Daftar Seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta Pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. 3. Administator Instansi yang selanjutnya disebut Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk olej instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan / perwakilan daftar Wajib LHKPN. 4. Administator unit kerja yang selanjutnya disebut Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib LHKPN, membuat / pemutakhiran daftar Wajib LHKPN. . BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2 Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. Bupati Luwu Utara; b. Wakil Bupati Luwu Utara; c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Auditor; h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; 1. -nireksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Pasal 3 LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara: Pasal 4 Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan; ata.u c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. / ,\._' J Pasal 5 Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periode setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang cliperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lam.bat 31 Maret tahun berikutnya. Pasal 6 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan clikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepadaKPK. Pasal 7 Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, foto copy tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 8 Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN clitetapkan Ad.min lnstansi dan Admin Unit Kerja. BAB III UNIT PENGELOLA LHKPN Pasal 9 (1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara 2. Inspektur Kabupaten Luwu Utara b. Admin Instansi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara c. Adm.in Unit Kerja Unsur Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN : 1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN. b). melakukan monitoring dan terhadap Admin lnstansi melakukan pengelolaan LHKPN. evaluasi dalam c). pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik Kepala Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN. ,_ 2. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban �) penyampaian dan pengumuman LHKPN. 3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. b. Admin Instansi: 1. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK; 2. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja; · 3. pemberian sosialisasi kewaiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN. c. Admin Unit Kerja : 1. mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara; 2. membuat akun Wajib LHKPN/Penyelenggara Negara; 3. membuat/pemutahiran data Wajib LHKPN, BAB IV PENGAWASAN Pasal 10 ( 1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan Wajib LHKPN. (2) Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 11 (' '--) J '- Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara bertugas: a) memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b) berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; c) menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi: 1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. hasil pemeriksaaan LHKPN; dan 3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. d) menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari koordinator, kepada Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. BABV SANKSI Pasal 12 (1) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaiman dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan / atau b. Pembebasan dari jabatan. BAB VI . TATA CARA PENJATUHAN SANKS! Pasal 13 (1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dirnaksud pada Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut. a. Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. Jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dirnaksud pada pasal 12. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B, serta: 1) mengalami perubahan jabatan; atau 2) mempunyai kewajiban kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan b. untuk menyampaikan LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat