Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Kelola E-Goverment; Sistem Informasi; Inprastruktur TIK; Pengamanan Sistem dan Transaksi Elektronik; Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat