1.Ketentuan Umum; 2.Prinsip; 3.Jenis Pekerjaan; 4.Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; 5.Tata Cara Pelaksaan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan; 6.Perubahan Kontrak; 7.Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; 8.Pembayaran dan Sanksi; dan 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat