Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Barang/Jasa Melebihi Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Prinsip; 3.Jenis Pekerjaan; 4.Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; 5.Tata Cara Pelaksaan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan; 6.Perubahan Kontrak; 7.Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; 8.Pembayaran dan Sanksi; dan 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Barang/Jasa Melebihi Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.898
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan