desa-pemerintahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2007/NO.30, LL KAB. MELAWI: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bukit Raya, Desa Lintah Taum, Desa Laja, Desa Keluas Hulu, Desa Bata Luar, Desa Maris Permai, Desa Ganjang, Desa Pelita Kenaya, Desa Tannjung Beringin Raya,D esa Tanjung Gunung, dan Desa Keranjik di kecamatan Tanah Pinoh
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
- Ketentuan Umum; Pembentukan dan batas Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
- 9 halaman dan 1 halaman lampiran
|