Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat