Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN RSUD ABDOER RAHEM TAHUN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, pada tahun 2010. dipandang perlu menetapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Abdoor Rahem Kabupaten Situbondo Tahun 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Ruang lingkup RDA meliputi : a. Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2009; b. Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2010; c. Proyeksi Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Di RSUD RA Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
bahwa berdasaran ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tatun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umurn, serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 27 Agustus 2010 Nomor 445/5568BAKD Petunjuk tentang Penetapan Tarif BLUD RSU RA Kartini Jepara, tarif pelayanan di RSU RA. Kartini ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut pada huruf a, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Di RSU RA Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Obyek dan Subyek Tarif Layanan
Bab V Cara Mengukur Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Penagihan
Bab VII Kedaluarsa
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan di RSU RA Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab III Tata Cara Pemasangan Alat Peraga
Bab IV Penertiban Pemasangan Alat Peraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal kepada Koperasi Pasar di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha Koperasi
agar menjadi pelaku el<onomi yang sehat, tangguh dan
mandiri, perlu dukungan dan pemihakan yang intensif clan
terpadu dengan memberikan Bantuan Perkuatan Modal
Kepada Koperasi Pasar; bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka
pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan
memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada
koperasi yang termasuk usaha mikro dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal
Kepada Koperasi Pasar di Kabupaten Klaten Tahun 2010;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber dan Alokasi Dana, Penyelenggaraan Program, Pelaksanaan Program, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene, perlu
mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Majene
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Penanggulangan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2010 Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 4;
Organisasi BPBD terdiri dari :
a. Kepala ;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
1) Kepala Pelaksana;
2) Sekretariat :
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
a) Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;
b) Sub Bagian Keuangan;
c) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Kesiapsiagaan.
4) Bidang Kedaruratan dan Logistik;
a) Seksi Kedaruratan;
b) Seksi Logistik.
5) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
a) Seksi Rehabilitasi;
b) Seksi Rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2010
PERBUP Kab. Magelang No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahanan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN - PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/No.463
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya ketentuan yang belum diatur tentang pertanggungjawaban dan sanksi administrasi bagi kepala desa perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertangungjawaban Kepala Desa Dan Pemberian Sanksi
Administratif bagi Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif Bagi Kepala Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1982; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2006; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2006; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2007; Perbup Magelang No 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) pada Pasal 10, ayat (3a) , ayat (4a), dan perubahan ayat (5), perubahan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2010
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 28 Tahun 2010
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganeka ragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai dasar pemantapan Ketahanan Pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sisitimatis dan terintegrasi ; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang oftimal, hal tersebut dapat diukur dari Skor Pola Pangan Harapan yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan ;
bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Noor 28 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; PERDA Kab. Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal menjadi acuan dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2010
KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2010/ No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi di bidang perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya lokasi yang sama pada belanja hibah SMP yang bersumber dari DAK Pendidikan TA 2010 dan adanya usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya mengenai perubahan lokasi tersebut, serta memperhatikan pada Pasal 162 Ayat (2) , (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU no.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2005; Permendagri No.25 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perda No.15 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat