Pemasangan Alat Peraga
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab III Tata Cara Pemasangan Alat Peraga
Bab IV Penertiban Pemasangan Alat Peraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
- 5 halaman
|