Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal kepada Koperasi Pasar di Kabupaten Klaten Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber dan Alokasi Dana, Penyelenggaraan Program, Pelaksanaan Program, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal kepada Koperasi Pasar di Kabupaten Klaten Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/NO.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan