Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Obyek dan Subyek Tarif Layanan Bab V Cara Mengukur Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Bab VII Kedaluarsa Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat