Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) pada Pasal 10, ayat (3a) , ayat (4a), dan perubahan ayat (5), perubahan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat