Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) pada Pasal 10, ayat (3a) , ayat (4a), dan perubahan ayat (5), perubahan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
03 September 2010
Tanggal Pengundangan
03 September 2010
Tanggal Berlaku
03 September 2010
Sumber
BD.2010/No.463
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahanan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa
    Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan