Organisasi BPBD terdiri dari : a. Kepala ; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana; 1) Kepala Pelaksana; 2) Sekretariat : BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 a) Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. 3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan : a) Seksi Pencegahan; b) Seksi Kesiapsiagaan. 4) Bidang Kedaruratan dan Logistik; a) Seksi Kedaruratan; b) Seksi Logistik. 5) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; a) Seksi Rehabilitasi; b) Seksi Rekonstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat