Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal Ill Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Desa
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
sesuai dengan Pedoman Umum yang ditetapkan
oleh Pemerintah; bahwa pedoman umum yang ditetapkan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk Keputusan.,
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau penataan desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga banyak desa yang telah memiliki pasar desa sebagai salah satu sumber keuangan Pemerintah Desa yang belum seragam pengelolaannya; Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan keuangan pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengelolaan pasar-pasar desa dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan yang seragam; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan pasar-pasar desa dalam bentuk peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 1974; Undang-undang nomor 13/ Drt tahun 1957; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember
1958; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perijinan mendirikan pasar, pengelolaan dan kewajiban, retribusi dan karcis pasar, pembagian pendapatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
pemerintahan, perlu dibentuk Dusun dalam Desa dan Lingkungan
dalam Kelurahan;bahwa pembentukan dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam
Kelurahan, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan
memperhatikan Pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dan Instruksi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Nomor 128.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan dan tata cara pembentukan Dusun dalam Desa Lingkungan dalam Kelurahan, syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-II Kebumen tentang Pemerintahan Desa tanggal 3 Maret 1956 diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1956 (tambahan seri C No. 37 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah-Daerah Swatantra tingkat ke-II Kebumen tanggal 23 Maret 1959 dan disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-1 Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 14 April 1959 nomer U.4071/2/Swt/59 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Susunan Pemerintahan Desa
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Susunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari kepala desa, carik desa, congkong, kebayan, polisi desa, kaum, dan ulu-ulu yangmana pengangkatan dan pemberhentin anggota pemerintahan desa tersebut dilakukan oleh Desa yang diketahui oleh Camat dan disahkan atas nama Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1976.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial, sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengarusutamakan aspek pengurangan Risiko bencana dalam tahapan perencanaan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Desa, salah satu aspek yang menjadi prioritas adalah adanya program dan kegiatan pembangunan Desa yang berbasis pengurangan Risiko bencana;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa berbasis pengurangan risiko bencana perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2012; Pergub No. 15 Tahun 2022; Pergub No. 84 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47470/2023pg00350056.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih Dan Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan, mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, serta mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 84/MENLHK_SETJEN/KUM.1/1/2016 tentang Program Kampung Iklim, Gubernur bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan program kampung iklim di daerah;
c. bahwa untuk memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan khususnya pada tingkat Desa/Kelurahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari sehingga perlu dibentuk pedoman penilaian yang menjadi dasar dan standar penilaian bagi calon Desa/Kelurahan Bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. tata cara pengusulan Desa/Kelurahan Berseri;
b. tata cara penilaian calon Desa/Kelurahan Berseri;
c. komponen, indikator, skor dan bobot;
d. pemberian penghargaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2023
desa - kelurahan - presisi - pendataan - fasilitasi
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BD.2023/58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketersediaan data desa dan kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan, dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Pergub Kaltim No. 48 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Lokus Sasaran; 3. Tim Fasilitiasi Data Desa dan Kelurahan Presisi; 4. Pelaksanaan Pendataan; 5. Hasil Pendataan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan desa di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui gerakan membangun desa guna mewujudkan desa maju dan mandiri, sehubungan adanya penyesuaian arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa.
UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2016; Pergub Jawa Barat No. 8 Tahun 2019; Pergub Jawa Barat No. 8 Tahun 2022; Pergub Jawa Barat No. 25 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat