Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023

Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih Dan Lestari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. tata cara pengusulan Desa/Kelurahan Berseri; b. tata cara penilaian calon Desa/Kelurahan Berseri; c. komponen, indikator, skor dan bobot; d. pemberian penghargaan; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih Dan Lestari
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47470/2023pg00350056.pdf
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan