Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. tata cara pengusulan Desa/Kelurahan Berseri; b. tata cara penilaian calon Desa/Kelurahan Berseri; c. komponen, indikator, skor dan bobot; d. pemberian penghargaan; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat