Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perijinan mendirikan pasar, pengelolaan dan kewajiban, retribusi dan karcis pasar, pembagian pendapatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat