Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau penataan desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat