Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 483.b)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pemberian TPP dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan kinerja PNS, Meningkatkan disiplin PNS, Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan PNS; Meningkatkan integritas PNS. Kriteria TPP diberikan berdasarkan Beban kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Pertimbangan Objektif lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Buton
Tengah Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 483.b)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kine4'a, dan kesejahteraan pegawai
Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, mal<a
Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja,
tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya dan beban
kerja tambahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Apa-ratur
Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan
Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentual peraturan
perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentalg Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2l Ta}lun 2O2O
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2022 rrrasih terdapat kekurangan di
dalamnya sehingga Perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tarnbahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraj a Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daeral. Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tatt:un 2O2O
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang_
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan
Pandemi Corona Virus Disease-2O79 (Covid t9 dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2Ol9
(Covid 19 dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbattan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
Penggarrti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang_Undang (l,embaran ru.gara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23
tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti
Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubaben Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaltan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan
Birokrasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 84);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2O22 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tah^un 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentartg Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2O22 tentane Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembxan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2O22 Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN
BAB IV : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB V : PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN
BAB VI : PENILAIAN TPP ASN
BAB VII : PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN
BAB VIII : TPP ASN TAMBAHAN
BAB IX : PENGANGGARAN
BAB X : PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP
BAB XI : PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XIV : KBTENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 211,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, PenerimaPensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas,Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Pendanaan,]
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah, kemampuan keuangan daerah dikelompokkan pada
kemampuan keuangan daerah sedang. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10.500.000,00 per bulan, tunjangan reses sebesar Rp10.500.000,00 setiap kali melaksanakan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 36; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI
GURU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR`AN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagai
pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. bahwa sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam rangka memfasilitasi
pendidik, perlu memberikan bantuan kesejahteraan
dalam bentuk insentif kepada Guru Taman Pendidikan
Al-Qur’an;
c. bahwa guna mendukung kelancaran pemberian insentif
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16
ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi
Pesantren perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis
Pemberian Insentif bagi Guru Taman Pendidikan AlQur’an;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11
Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian
Insentif bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an; meliputi: ketentuan umum; sumber dana dan penganggaran; kriteria penerima insentif; pembentukan tim verifikasi; pengajuan; pencairan dan penyaluran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Taman
Pendidikan Al-Qur`an/ Diniyah (Berita Daerah Tahun
2022 Nomor 9); dan
b. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi
Guru Taman Pendidikan Al-Qur`an/ Diniyah (Berita
Daerah Tahun 2022 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Kolaka No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757 );
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), Sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012
tentang Legislasi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2019
tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kolaka (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 9), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan DPRD
Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Tata Tertib
DPRD Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2019 Nomor 54).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
BAB IV
PENGHASILAN
BAB V
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
BAB VI
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB VII
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
BAB VI
PENGELOLA HAK DAN ADMINISTRASI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 35 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 35 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan basil evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tambahan
penghasilan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah untuk keempat kalinya
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 25, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Lampiran 6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat