Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10.500.000,00 per bulan, tunjangan reses sebesar Rp10.500.000,00 setiap kali melaksanakan reses, dan dana operasional untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat