Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Insentif bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an; meliputi: ketentuan umum; sumber dana dan penganggaran; kriteria penerima insentif; pembentukan tim verifikasi; pengajuan; pencairan dan penyaluran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat