ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kine4'a, dan kesejahteraan pegawai
Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, mal<a
Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja,
tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya dan beban
kerja tambahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Apa-ratur
Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan
Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentual peraturan
perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentalg Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2l Ta}lun 2O2O
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2022 rrrasih terdapat kekurangan di
dalamnya sehingga Perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tarnbahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraj a Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daeral. Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tatt:un 2O2O
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang_
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan
Pandemi Corona Virus Disease-2O79 (Covid t9 dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2Ol9
(Covid 19 dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbattan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
Penggarrti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang_Undang (l,embaran ru.gara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23
tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti
Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubaben Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaltan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan
Birokrasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 84);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2O22 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tah^un 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentartg Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2O22 tentane Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembxan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2O22 Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN
BAB IV : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB V : PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN
BAB VI : PENILAIAN TPP ASN
BAB VII : PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN
BAB VIII : TPP ASN TAMBAHAN
BAB IX : PENGANGGARAN
BAB X : PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP
BAB XI : PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XIV : KBTENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
|