Pemberian TPP dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan kinerja PNS, Meningkatkan disiplin PNS, Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan PNS; Meningkatkan integritas PNS. Kriteria TPP diberikan berdasarkan Beban kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Pertimbangan Objektif lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat