Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Pasal 3 diubah dan disempurnakan 2. Pasal 12 ayat (2) diubah dan disempurnakan 3. Pasal 13 diubah dan disempurnakan dengan ditambahkan ayat (4) 4. Pasal 16 diubah dan disempurnakan 5. Pasal 17 diubah dan disempurnakan 6. Pasal 19 Ayat (3) diubah dan disempurnakan 7. Pasal 26 diubah dan disempurnakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kolaka No. 36 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan