Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Pasal 3 diubah dan disempurnakan 2. Pasal 12 ayat (2) diubah dan disempurnakan 3. Pasal 13 diubah dan disempurnakan dengan ditambahkan ayat (4) 4. Pasal 16 diubah dan disempurnakan 5. Pasal 17 diubah dan disempurnakan 6. Pasal 19 Ayat (3) diubah dan disempurnakan 7. Pasal 26 diubah dan disempurnakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat