Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pada
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) pada Badan Keuangan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan
Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan rakyat perlu dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna dan berwawasan lingkungan sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat; Bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sebagai wujud peran serta dalam memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pertambangan rakyat; Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat, Peraturan Gubernur perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 3a dan angka 3b, Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TEROPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provini Kalimantan Barat. Sehubungan dengan adanya peralihan kewenangan yang diatur dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan perangkat daerah serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 45 Tahun 2008, UU No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 100 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PerkaBKPM No. 6 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015, PerkaBKPM No. 17 Tahun 2015, PerkaBPS No. 95 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 92 Tahun 2016, Pergub No. 111 Tahun 2016, Pergub No. 13 Tahun 2017.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Pasal 3 tentang Pendelegasian Kewenangan, Prosedur Tata Cara dan Tanggungjawab Pelaksanaan Penandatanganan Penerbitan Izin dan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Perubahan Pasal 3 .
10 Halaman; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 49 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengadaan Barang/JasaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah untuk mengatur proses pemerolehan pendapatand aerah dari wajib pajak cabang.
UU Nomor 25 tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 tahun 1983; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011;
Permenkeu Nomor 182/PMK.03/2015; Perdirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Pergub Nomor 122 Tahun 2016
Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi.
NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis serta kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan; penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan; penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan; dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016
53 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development dilakukan di terminal/ stasiun antar moda di pusat kegiatan, stasiun, shelter dan terminal angkutan umum massal yang terintegrasi dengan daerah sekitarnya, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai prinsip perencanaan, klasifikasi dan kriteria pengembangan Kawasan TOD, mekanisme pengembangan Kawasan TOD, arahan teknis pemanfaatan Kawasan TOD, dan pengembangan dan pengelolaan TOD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Online Terintegrasi Pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan sertifikasi registrasi uji tipe kendaraan bermotor kepada perusahaan karoseri/ konstruksi kendaraan bermotor di Jawa Timur yang akurat, tepat, akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, perlu dilakukan layanan online yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Layanan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Online Terintegrasi Pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran No. 63);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Layanan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Online Terintegrasi pada Dinas Perhubungan Prov Jawa Timur; Perusahaan karoseri/bengkel konstruksi kendaraan bermotor selanjutnya disebut Perusahaan Karoseri adalah perusahaan yang membuat/merakit rumah- rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan serta memodifikasi kendaraan bermotor; Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi; Sertifikasi Registrasi Uji Tipe adalah proses meregistrasi uji tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan sehingga memperoleh sertifikat registrasi uji tipe sebagai bukti tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan mempunyai kesesuaian spesifikasi teknik terhadap uji tipe yang telah disahkan; Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan uji berkala pertama kali;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman Dinas dalam memberikan layanan SRUT secara online yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal, bertujuan agar proses layanan SRUT secara online berjalan cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat;
Dalam rangka pelaksanaan layanan SRUT, Dinas membangun sebuah aplikasi secara online yang diintegrasikan dengan aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal;
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Layanan SRUT online ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur diberikan tambahan kewenangan dibidang kelautan dan perikanan untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap pedoman pemberian izin bidang kelautan dan perikanan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 53 Seri E) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perizinan dibidang kelautan dan perikanan meliputi :
a. SIUP Budidaya/Perikanan Tangkap;
b. SPI; c. SIPI; d. SIKPI;
e. SIPI Andon;
f. SIPKP;
g. SIPR;
h. Surat Izin Lokasi;
i. Surat Izin Pengelolaan;
j. Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
k. Surat Izin Usaha Pemasaran Hasil Perikanan; dan
l. Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri dari :
a. Izin lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan
b. Izin lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil.
(3) Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari :
a. Izin Pengelolaan produksi garam;
b. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut;
c. Izin Pengelolaan bioteknologi laut;
d. Izin Pengelolaan wisata bahari;
e. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi;
f. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
c. Izin Pengelolaan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pemasangan Closed Circuit Television Pada Bangunan Gedung Dan Obyek Vital
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, dilakukan melalui penyediaan dan pemasangan Closed Circuit Television untuk memantau situasi dan kondisi disekitar bangunan gedung dan obyek vital yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Obyek Vital;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Obyek Vital.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan perawatan perangkat;
b. pemanfaatan hasil perekaman;
c. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017
EVALUASI - IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - YANG TELAH - DITERBITKAN - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN/KOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2017/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Evaluasi Ijin Usaha Pertambangan Yang Telah Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasakan UU No. 23 Tahun 2014, perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum diterbitkannya UU tersebut, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Evaluasi Izin Usaha Pertambangan yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 24 Tahun 2014; Permen ESDM No. 2 Tahun 2013; Permen ESDM No. 43 Tahun 2015; Kepmen ESDM No. 1204K/30/MEM/2014; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Evaluasi, Hasil Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 24 Tahun 2014.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat