ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provini Kalimantan Barat. Sehubungan dengan adanya peralihan kewenangan yang diatur dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan perangkat daerah serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 45 Tahun 2008, UU No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 100 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PerkaBKPM No. 6 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015, PerkaBKPM No. 17 Tahun 2015, PerkaBPS No. 95 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 92 Tahun 2016, Pergub No. 111 Tahun 2016, Pergub No. 13 Tahun 2017.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Pasal 3 tentang Pendelegasian Kewenangan, Prosedur Tata Cara dan Tanggungjawab Pelaksanaan Penandatanganan Penerbitan Izin dan Non Perizinan.
|