ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KEBUPATEN BULIKUMBA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LEMBAR PERATURAN BUPATI BULUKUMBA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Bulukumba, maka dipandang perlu untuk LEMBAR membentuk perangkat daerah yang menvelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Surat Menteri
Dalam Neqerl .Nomor 061/3572/Sj tertanggal 8 Oktober 2009 Perihal Pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenBulukumba; maka perlu tindaklanjut
c. bahwa sambil . menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, maka pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Neqera Nomor 4844)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemertntahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan tembaran Neoara Renubllk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nornor 4723)
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soslal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nemer 12, Tambahan tembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4967)
6. PeraturanPemerlntah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi ·vertikal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
7. Peraturan Pemerintah · Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran l'Jegara· Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomo Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara· Republlk Indonesia Tahun 2008Nomor 42 Taribahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4828)
9. Peraturan Pemerintah · Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan clan Pengelolaan Bantuan Berfr:ana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
10. Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional PP.nanggulangan Bencana {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Jahun 2008
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4952)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 2008 tentc3ng Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenancan Pemerintah Kabupatensutukurn Lembaran Daerah Kabupaten Bu1u1<umba Tahun •2008 Nomor 4).
BABI KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BABV ESELON DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2009.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR: 4B/XI/2009
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2009/No.44 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejc
Nomor 23 Tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
kebutuhan, sehingga perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 10 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12 ayat (2) mengenai lokasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2009
PENDOPO PENGAYOMAN, GEDUNG GRAHA BHUMI PHALA, RUANG RAPAT LOKA BHAKTI PRAJA DAN KENDARAAN DINAS RODA 4 (EMPAT) ATAU LEBIH SERTA PERALATAN/BARANG INVENTARIS LAINNYA MILIK PEMERINTAH - PENGATURAN PENGGUNAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung Graha Bhumi
Phala, Ruang Rapat Loka Bhakti Praja Dan Kendaraan Dinas Roda 4
(Empat) Atau Lebih Serta Peralatan/Barang Inventaris Lainnya Milik
Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rner.irqkatcan tertib admnistrasi dan
tertib pemanfaatan asset Milik Pemerintah Kabupaten
Temanggung dipandang perlu untuk mengatur prosedur dan
ketentuan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung Graha
Bhumi Phala, Ruang Rapat Loka 8h3kti Praja Dan Kendaraan
Dinas Roda 4 (Empat) Atau Lebih Ser.a Peralatan/Barang
lnventaris Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung
Graha Bhumi Phala, Ruang Rapat Loka Bhakti Praja Dan
Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) Atau Lebih Serta
Peralatan/Barang lnvE: ntaris Lainnya Milik Pemerntah
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pengaturan penggunaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2009
bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.
Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.
Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
34
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 48, jdih.kemdikbud.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang telah diundangkan tanggal 19 Oktober 2009 dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 12, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pajak penerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 49 Tahun 2009
PEDOMAN - PEMBENTUKAN -LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2009/542
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007
PERBUP ini mencakup mengenai pembentukan; Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2009.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat