PENDOPO PENGAYOMAN, GEDUNG GRAHA BHUMI PHALA, RUANG RAPAT LOKA BHAKTI PRAJA DAN KENDARAAN DINAS RODA 4 (EMPAT) ATAU LEBIH SERTA PERALATAN/BARANG INVENTARIS LAINNYA MILIK PEMERINTAH - PENGATURAN PENGGUNAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung Graha Bhumi
Phala, Ruang Rapat Loka Bhakti Praja Dan Kendaraan Dinas Roda 4
(Empat) Atau Lebih Serta Peralatan/Barang Inventaris Lainnya Milik
Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka rner.irqkatcan tertib admnistrasi dan
tertib pemanfaatan asset Milik Pemerintah Kabupaten
Temanggung dipandang perlu untuk mengatur prosedur dan
ketentuan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung Graha
Bhumi Phala, Ruang Rapat Loka 8h3kti Praja Dan Kendaraan
Dinas Roda 4 (Empat) Atau Lebih Ser.a Peralatan/Barang
lnventaris Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Penggunaan Pendopo Pengayoman, Gedung
Graha Bhumi Phala, Ruang Rapat Loka Bhakti Praja Dan
Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) Atau Lebih Serta
Peralatan/Barang lnvE: ntaris Lainnya Milik Pemerntah
Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pengaturan penggunaan, pengendalian dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
- 4 hal
|