pajak-penerangan-jalan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2009/NO.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang telah diundangkan tanggal 19 Oktober 2009 dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 12, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pajak penerangan jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
- 3 hlm
|