Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2009

Kekuasaan Kehakiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 157, TLN NO. 5076, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 313048 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 97/PUU-XI/2013
Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan