Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Biaya Pemakaian Listrik Dan Pemakaian Air Bersih; Bentuk Dan Isi Skrd Serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi; Tatacara Dan Bentuk Perjanjian Sewa Lahan; Tatacara Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Penyetoran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kerjasama Pengelolaan Fasilitas Penunjang; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 April 2009
Tanggal Pengundangan
03 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 50 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  3. PERWALI Kota Yogyakarta No. 112 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan