ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KEBUPATEN BULIKUMBA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LEMBAR PERATURAN BUPATI BULUKUMBA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Bulukumba, maka dipandang perlu untuk LEMBAR membentuk perangkat daerah yang menvelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Surat Menteri
Dalam Neqerl .Nomor 061/3572/Sj tertanggal 8 Oktober 2009 Perihal Pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenBulukumba; maka perlu tindaklanjut
c. bahwa sambil . menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, maka pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
- 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Neqera Nomor 4844)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemertntahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan tembaran Neoara Renubllk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nornor 4723)
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soslal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nemer 12, Tambahan tembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4967)
6. PeraturanPemerlntah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi ·vertikal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
7. Peraturan Pemerintah · Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran l'Jegara· Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomo Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara· Republlk Indonesia Tahun 2008Nomor 42 Taribahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4828)
9. Peraturan Pemerintah · Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan clan Pengelolaan Bantuan Berfr:ana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
10. Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional PP.nanggulangan Bencana {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Jahun 2008
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4952)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 2008 tentc3ng Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenancan Pemerintah Kabupatensutukurn Lembaran Daerah Kabupaten Bu1u1<umba Tahun •2008 Nomor 4).
- BABI KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BABV ESELON DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2009.
- PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR: 4B/XI/2009
- 10
|