Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado 2019 No. 4; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kota Manado yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Di Kota Manado, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Dan Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4276);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 436);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ketentuan-ketentuan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada fasilitas umum, lalu lintas dan jalan, lingkungan, bangunan dan reklame, tertib sosial, jalur hijau dan taman, tempat hiburan dan keramaian, sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, bangunan milik pemerintah, dan hewan peliharaan. Memuat juga ketentuan pidana dan penyidikan, serta partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Manado (Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2002 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kota Manado Nomor 113)
21 halaman (9 BAB, 47 Psl)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima yang bergerak dalam sektor informal, perlu memperhatikan estetika, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana urnurn serta kelancaran lalu lintas;
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kawasan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapih dan indah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penataan PKL;
Pemberdayaan PKL;
Hak dan Kewajiban PKL;
Larangan;
Penertiban;
PKL Militan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENPU No. 29/PRT/M/2006; PERMENPU No. 30/PRT/M/2006; PERMENPU No. 03/PRT/M/2013; PERMENPUPR No. 02/PRT/M/2016.
Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemakaman yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan terhadap fasilitas Pemakaman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagr
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis unhrk
menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu
memberikan perlindungan kepada anak
Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.
Pemenuhan hak anak dan
menjadi acuan Penyelenggaraan KLA di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sigi Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu mengintegrasikan seluruh rangkaian proses pembangunan daerah pada segala sektor berlandaskan pada arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mengintegrasikan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman dan praktik kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Kabupaten Sigi, perlu kebijakan khusus Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan Sigi Hijau mengenai peruntukan, pengelolaan dan perlindungan atas seluruh kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam sekitarnya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implemetasi dan penataan Sigi Hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
12 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu dilaksanakan secara berkualitas, efektif, efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif dalam satu data terpadu daerah serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan satu data terpadu daerah diperlukan pengaturan tentang pengelolaan satu data terpadu daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan dan Strategi, Prinsip SDTD, Penyelenggara SDTD, Forum Satu Data, Penyelenggaraan SDTD, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan dinamis berlandaskan ekonomi kerakyatan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang didasari prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
Bahwa Kabupaten Balangan memiliki berbagai potensi bahan dasar yang dapat menunjang masyarakat menjalankan usaha mikro secara berkesinambungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q urusan yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberdayaan;
Pengembangan;
Perlindungan;
Monitoring Dan Evaluasi;
Partisipasi Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 3w
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 59 Tahun 2015
7. PP No. 87 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sebagai Pedoman penyusunan dan pembentukan propemperda yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini yaitu :
a. agar dalam pembentukan Perda sesuai asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan sesuai materimuatan dan prosedur penyusunan;
b. menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hokum nasional;
c. menentukan parameter skala prioritas penyusunan Perda;
d. mewujudkan keserasian, keselarasan dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan Daerah dan kebijakan pembangunan nasional;
e. agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi Daerah disusun secara optimal, terencana dan sistematis berdasarkan kebutuhan Daerah;
f. adanya kepastian hukum dalam penyelesaian pembahasan Rancangan Perda;dan
g. sebagai pedoman guna penyamaan persepsi antar Perangkat Daerah dan DPRD serta pihak terkait lainnya terhadap perencanaan penyusunan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat