Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1968

Lambang Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Lambang Daerah Kabupaten Sragen, beserta bentuk isi dan warna lambang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
14 Mei 1968
Tanggal Pengundangan
14 Mei 1968
Tanggal Berlaku
14 Mei 1968
Sumber
LD.1969 (Tambahan Seri C No.16)
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan