Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan, visi, misi, dan ruang lingkup, identifikasi warga miskin, indikator kemiskinan, penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi gorontalo, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat