Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan cadangan pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat