KETERTIBAN-UMUM-WILAYAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menampung perkembangan kondisi sosial masyarakat sehubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur diubah
- 7 halaman; 1 halaman penjelasan
|