Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penilaian Kerugian Daerah 3. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah 4. Penyelesaian TP-TGR Oleh Majelis/TPKD 5. Pencatatan 6. Penyetoran 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
14 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelesaian tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan negara dan pasal 12 jo pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sorong tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007; dan Permendagri No. 5 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Susunan Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/No.47 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian negara
dan/ atau daerah sebagai akibat perbuatan melanggar
hukum at.au kelalaian oleh bendahara dan selain
bendahara atau pihak ketiga, perlu diatur tata cara
penyelesaian kerugian negara dan/ at.au daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara dan Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Negara
Nomor 304) sebagaimana tc1ah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tent.an Perubahan At.as
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenta.ng
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua At.as Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. informasi;
b. penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap
bendahara dan selain bendahara;
c, kadaluarsa;
d. penghapusan;
e. penyetoran;
r. sanksi. lnformasi tentang kerugian negarn dapat diketahui dari:
a. pengawasan aparat pengawasan fungsional intern dan aparat
pengawasan fungsional ekstcm;
b. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala
SKPD;
c. perhitungan ex officio;
d. informasi dari media massa dan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Dan Barang Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara Dan Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang, perlu membentuk peraturan bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undan.g Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Bab III Kewenangan dan Informasi Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Bab IV Tuntutan Perbendaharaan
Bab V Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Bab VI Pembebanan Kerugian Daerah Sementara
Bab VII Penetapan Batas Waktu
Bab VIII Pembebanan Kerugian Daerah
Bab IX Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan
Bab X Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
Bab XI Kadaluwarsa
Bab XII Penghapusan dan Pembebanan
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a., bahwa untuk leblh menlngkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tangung jawab Pegawai Negerj Sipil, serta
kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan leblh
efekdf dan efislen, maka dipandang perlu menetapkan Petuniuk
Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
GantI Rugl Keuangan dan Barang Daerah.
b. bahwa bendasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendahraan dan
Tuntutan Ganti Rug! Keuangan dan Barang Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lermbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1996 tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran dapartemen dalam negeri;
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang tututan perbendaharaandan tututan ganti rugi keuangan barang daerah;
9.Peturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4406) sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan mnteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah:
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kuwu (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2008 nomor 3, tambahan lembaran daerah kabupaten luwu nomor 3);
13. perataran Bupaten Luwu Nomor 17 Tahun 2008 sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten luwu
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IV : PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB V : PENYESELESAIAN KERUGIAN DAERAH MENGALAMI KEMACETAN
BAB VI : DALUWARSA
BAB VII : TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII : GUGATAN PERDATA
BAB IX : PEMBEBASAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PENYETORAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TP-TGR KEUANGAN dan BARANG DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntunan Perbendaharaan Dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Hukum sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dis
iplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V
DALUWARSA BAB VI
PENGHAPUSAN BAB VII
PEMBEBASAN BAB VIII
PENYETORAN BAB IX
PELAPORAN BAB X
MA JELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB X I I I
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 614 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Dan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang daerah maka perlu dilakukan pengurusan piutang yang sudah tidak mungkin lagi dilakukan upaya-upaya penyelesaiannya; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 208 maka Piutan Daerah yang telah dilakukan pengurusan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun masih terdapat sisa piutang yang belum diselesaikan dapat dilakukan penghapusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaannya maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Dan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan Penghapusan
Bab IV Kriteria Piutang Daerah dan TP-TGR Yang Dapat Dihapuskan
Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
Bab VI Tata Cara Penghapusan TP-TGR
Bab VII Pemberian Pertimbangan
Bab VIII Penetapan Penghapusan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah dan ketertiban penyelesaian kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan, pejabat lainnya dan pihak ketiga harus diselesaikan agar supaya kerugian daerah dapat diputihkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Jajaran Departemen dalam Negeri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
Penyelesaian ganti kerugian keuangan daerah dilakukan me/a/ui :
a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi.
TPKD terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua;
b. Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua;
c. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku sekretaris;
d, Kepa/a Badan Kepegawaian selaku anggota;
e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; dan f. Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011
standarisasi - GANTi RUGI BANGUNAN DAN FASILITAS KELENGKAPANNYA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang Digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara membebaskan bangunan dan fasilitas kelengkapannya, maka berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarrah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan standardisasi indeks untuk ganti rugi bangunan can fasilitas kelengkapannya yang digunakan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupat, Kendal tentang Standardisasi lndeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2; Peraturan Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kalsifiaksi, standar indeks harga, kepemilikan material bangunan yang sudah diganti rugi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat