Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 32 Tahun 2012

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Dan Barang Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara Dan Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Bab III Kewenangan dan Informasi Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Bab IV Tuntutan Perbendaharaan Bab V Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Bab VI Pembebanan Kerugian Daerah Sementara Bab VII Penetapan Batas Waktu Bab VIII Pembebanan Kerugian Daerah Bab IX Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan Bab X Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Bab XI Kadaluwarsa Bab XII Penghapusan dan Pembebanan Bab XIII Sanksi Bab XIV Ketentuan Lain-Lain Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Dan Barang Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara Dan Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2012
Tanggal Berlaku
15 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.32
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan