Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Penghapusan Bab IV Kriteria Piutang Daerah dan TP-TGR Yang Dapat Dihapuskan Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Bab VI Tata Cara Penghapusan TP-TGR Bab VII Pemberian Pertimbangan Bab VIII Penetapan Penghapusan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat