Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. informasi; b. penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap bendahara dan selain bendahara; c, kadaluarsa; d. penghapusan; e. penyetoran; r. sanksi. lnformasi tentang kerugian negarn dapat diketahui dari: a. pengawasan aparat pengawasan fungsional intern dan aparat pengawasan fungsional ekstcm; b. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala SKPD; c. perhitungan ex officio; d. informasi dari media massa dan media elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat