Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV : PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V : PENYESELESAIAN KERUGIAN DAERAH MENGALAMI KEMACETAN BAB VI : DALUWARSA BAB VII : TUNTUTAN GANTI RUGI BAB VIII : GUGATAN PERDATA BAB IX : PEMBEBASAN BAB X : PENGHAPUSAN BAB XI : PENYETORAN BAB XII : PELAPORAN BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TP-TGR KEUANGAN dan BARANG DAERAH BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
20 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.15
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan