PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK: |
- ABSTRAK
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelesaian tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan negara dan pasal 12 jo pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sorong tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007; dan Permendagri No. 5 Tahun 1997.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Susunan Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
- -
- -
- 5 halaman
|