Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang peetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980 );
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7);
peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 18 ; pasal 19 ; perubahan pasal 20 dan penambahan pasal 20a ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penggunaan parkir ditepi jalan umum perlu dilakukan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan guna terciptanya kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
16 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo No. 8 Tahun 1986; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2008;
1. Nama, obyek, dan subyek retribusi
2. golongan retribusi
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
5. struktur dan besarnya tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. masa retribusi dan saat retribusi terutang
8. penetapan retribusi
9. tata cara pemungutan
10. tata cara pembayaran
11. keberatan
12. tata cara pembetulan ketetapan retribusi
13. pengembalian kelebihan pembayaran
14. tata cara pemeriksaan retribusi
15. insentif pemungutan
16. pemanfaatan
17. penagihan dan piutang retribusi
18. sanksi administratif
19. penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Bantaeng untuk itu perlu
dilakukan penyesuaian pada beberapa objek pajak dan
penurunan beberapa tarif pajak yang disesuaikan dengan
kondisi dan perkembangan saat ini;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 dalam hal
Penghapusan pajak hiburan Golf perlu dilakukan
perubahan terhadap peraturan daerah tentang pajak
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 198 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 temtang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2013 Nomor3 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10 ).
(1) Dengan nama pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
(2) Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang
dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan
maupun ditempat lain.
(4) Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah :
a. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya
tidak melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu)
hari.
b. kegiatan restoran yang beraktifitas dalam kawasan tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor5 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 3)
Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1, TLD/No.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bertambahnya jenis pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat mengalami beberapa perubahan yaitu : a.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dan Pasal 4 BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi ; b.Ketentuan Pasal 8 BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; c.Ketentuan Pasal 12 ; d.Ketentuan Pasal 13 ; e. Ketentuan Pasal 22 ; f.Ketentuan Lampiran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Golongan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan
dipandang perlu untuk menetapkan golongan klasifikasi
tarif retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan;
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai pembangunan dan
pelaksanaan pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Klasifikasi Golongan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Klasifikasi Golongan dan Penetapan Tarif Retribusi; Administrasi dan Teknis Pembayaran Retribusi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan pasal66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2001 tentang Pajak Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatanasli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perludigali sumber-sumber pendapatan yang berasal daripajak daerah;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang PajakPengambilan Bahan Galian Golongan C.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, objek, Subjek Dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan Pajak;Harga Standar Dan Tarif Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;wilayah Pemungutan, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Pajak;Tata Cara Penagihan Pajak;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, LD 2017 Nomor 1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 angka 1 dihapus, ditambah satu angka yakni angka III
2. Ketentuan Pasal 13 diubah
3. Ketentuan Pasal 23 diubah
4. Ketentuan Pasal 28 diubah
5. Ketentuan Pasal 48 diubah
6. Ketentuan Pasal 52 dihapus
7. Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (6) disempurnakan, Ayat (5) dihapus dan ditambah 3 (tiga)Ayat baru.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu penyesuaian ketentuan khususnya menyangkut Produk Hukum Daerah; maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Koendari nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perLu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum : UU No. 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;
5. Masa, Saat Pajak Terutang Dan Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluarsa;
14. Keberatan Dan Banding;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu
dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi
Jasa Umum yang belum tecantum dalam Peraturan
Daerah dimaksud, sehingga perlu untuk dilakukan
perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat