(1) Dengan nama pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. (2) Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. (3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. (4) Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : a. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) hari. b. kegiatan restoran yang beraktifitas dalam kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat