Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, objek, Subjek Dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan Pajak;Harga Standar Dan Tarif Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;wilayah Pemungutan, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Pajak;Tata Cara Penagihan Pajak;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan