Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 angka 1 dihapus, ditambah satu angka yakni angka III 2. Ketentuan Pasal 13 diubah 3. Ketentuan Pasal 23 diubah 4. Ketentuan Pasal 28 diubah 5. Ketentuan Pasal 48 diubah 6. Ketentuan Pasal 52 dihapus 7. Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (6) disempurnakan, Ayat (5) dihapus dan ditambah 3 (tiga)Ayat baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat