Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Admnistratif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa banyak terdapat kendaraan bermotor yang dimiliki
wajib pajak belum atas nama sendiri dan/atau dibalik
nama atas nama pemilik sendiri di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa guna tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban
masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik
Nama Kendaraan Bermotor serta pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor, perlu adanya kebijaksanaan
pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi
Kendaraan Bermotor Dalam dan dari Luar Provinsi Jawa
Tengah dan pembebasan Sanksi Administrtif Pajak
Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan
Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi
Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa
Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak
Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek pembebasan BBNKB II dan objek dan subjek sanksi administrasi PKB, pendaftaran, batasan waktu dan tempat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen). Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, dan Perda Prov. Sumbar No. 4 Tahun 2011
A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :
1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),
2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),
3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),
4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat
c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/
pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial
keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD.
(2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran.
(3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak.
(4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib
melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin.
C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus
dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda No. 4 Tahun 2011
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
beberapa jenis retribusi yang berlaku di daerah tidak dapat dipungut lagi dan terdapat objek retribusi baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 105 Tahun 2016; Perda Kab. Karimun No. 9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas perda Kab. Karimun No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Tidak Ada
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 229), dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 228);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 229);
Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, dan Penilaian PBB P2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu mengatur penyelenggaran reklame;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badng Nomor 24 tahun 2001 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nmor 65 tahun 2001.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. PENYELENGGARAAN REKLAME; 4. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 7. TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 11. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; 12. TATA CARA PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 13. KEBERATAN DAN BANDING; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 25).
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menteri
PU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PERM.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendag Nomor 50/M-Dag/PER/10/2009; Permendag Nomor 08/M-Dag/PER/3/2010; Kepmenhub Nomor KM 66 Tahun 1993; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor KM. 21 Tahun 2001; Kepmenhub Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang golongan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat
retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
2.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
3.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengawasan Pengoperasian Becak Bermotor di Kota Binjai;
4.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemungutan Uang Leges Dalam Daerah Kota Binjai;
5.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan Limbah Cair Industri;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
7. Perda Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Tinja;
10.Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
12.Perda Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm; Lampiran: 37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi
Pelayanan Tera/ Tera Ulang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
08/M.DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M.DAG/PER
/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M.DAG/PER
/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M.DAG/PER
/5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi
Pelayanan Tera/ Tera Ulang, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan dan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebesan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 halaman, lampiran 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan - Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII
PENETAPAN PAJAK
BAB VIII
SURAT TEGURAN PAJAK
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.11 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan
jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat
timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi; bahwa sehubungan hal tersebut huruf b, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat