A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut : a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen); b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu : 1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen), 2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen), 3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen), 4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. (2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/ pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut : a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen); b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). (3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD. (2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran. (3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak. (4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin. C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut: Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat